<LINK rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1.BIM%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" />Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan
BIM (30/7). Gubernur Kalteng A. Teras Narang, SH dalam sambutannya pada Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan di Halaman Masjid Darul Salam Jalan G. Obos Palangka Raya, mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak yang dapat merugikan masyarakat, baik ditinjau dari aspek sosial ekonomi maupun ekologi (23/07).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dari aspek sosial ekonomi, kebakaran hutan, lahan dan pekarangan dapat menyebabkan hilangnya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan sektor ekonomi lainnya serta dapat menimbukan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan dari aspek ekologi, kebakaran hutan, lahan dan pekarangan dapat mengakibatkan hilangnya potensi keanekaragaman hayati dan plasma nuftah yang merupakan komponen penting dalam system penyangga kehidupan.
Menurut Gubernur Kalteng, salah satu isu lingkungan yang sangat menonjol dan menjadi perhatian dunia saat ini adalah masalah perubahan suhu bumi atau yang lebih dikenal dengan pemanansan global dimana iklim menjadi lebih ekstrim dengan musim kemarau yang berkepanjangan dan mengakibatkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan serta adanya musim hujan yang singkat tapi intensif yang mengakibatkan banjir.
Gubernur Kalteng A. Teras Narang, SH menegaskan kembali bahwa dengan diadakan nya Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan ini adalah bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi semua pihak serta sekaligus sebagai tolak ukur kesiapsiagaan sumber daya yang kita miliki dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan. Apel siaga ini merupakan langkah awal bagi terciptanya situasi yang kondusif dalam rangka antisipasi terhadap segala kemungkinan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.
Terkait dengan solusi terhadap kebiasaan masyarakat yang membuka hutan, lahan dan pekarangan dengan cara membakar, maka perlu dilakukan upaya pencegahan melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Diharapkan pembukaan lahan dan pekarangan yang masih dilakukan dengan cara pembakaran agar tidak menimbulkan kabut asap yang dapat merugikan kita semua, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dan dilakukan secara terbatas dan terkendali serta bertanggung jawab. Terhadap seluruh pelaksanaan teknis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah ini ada pada Bupati dan Walikota se Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng optimis bahwa melalui kebijakan ini akan mampu menggiring para petani kita menjadi petani menetap dan secara bersamaan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) akan terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga suatu saat nanti tidak ada lagi masyarakat kita yang membuka lahan baru untuk sawah, ladang, kebun termasuk pemeliharaan, pembersihan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran. (BIM/hmsp).
|