Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Mudah, Pasti, dan Terintegrasi
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan standar pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan layanan pemerintah yang semakin jelas, mudah, pasti, dan selesai. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan serta Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan yang diikuti secara virtual, Kamis (10/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Muhammad Dodi Syahirul Alam mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Baca juga : Gubernur Sugianto Cek Tenda Pengungsian Warga Terdampak BanjirIa menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. “Pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, kecepatan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Sunarti.
Menurutnya, standar pelayanan tidak boleh hanya dipahami sebagai dokumen administratif. Standar tersebut merupakan komitmen penyelenggara pelayanan sekaligus instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Sunarti berharap uji publik dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan. Dengan demikian, rancangan regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga jelas dan dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan pelayanan. Masyarakat, menurutnya, tidak berkepentingan dengan batas-batas kewenangan antarperangkat daerah. Masyarakat hanya menginginkan pelayanan yang sederhana, terhubung, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa pelayanan publik pada dasarnya merupakan cara paling nyata bagi masyarakat untuk merasakan kehadiran negara.
Menurut Otok, masyarakat memiliki ekspektasi sederhana ketika berhadapan dengan pemerintah, yaitu mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah, pasti, dan selesai. Ketika hal tersebut terpenuhi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat.
“Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang jelas, mudah, pasti, dan urusannya selesai, maka pada titik itulah masyarakat merasakan kehadiran negara,” ungkapnya.
Otok turut mengapresiasi capaian pelayanan publik Kalimantan Tengah. Berdasarkan data tahun 2025 yang disampaikannya, Indeks Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 3,97, sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 89,80. Pada tingkat pemerintah daerah, rata-rata Indeks Pelayanan Publik tercatat 3,84 dan Indeks Kepuasan Masyarakat 86,35.
Meski capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif, Oto mengingatkan bahwa kualitas pelayanan antardaerah masih beragam. Perbedaan tersebut hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai persaingan, tetapi menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk saling belajar dan memperbaiki pelayanan.
Ia menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan kewajiban sekaligus janji penyelenggara kepada masyarakat. Apabila pemerintah menetapkan pelayanan selesai dalam lima hari, maka pelayanan harus diselesaikan sesuai waktu tersebut. Demikian pula dengan persyaratan dan biaya yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, standar pelayanan akan memiliki makna apabila benar-benar dirasakan masyarakat ketika mereka datang, mengakses, dan menyelesaikan urusan pelayanan.
Otok juga mendorong perubahan cara pandang dalam merancang pelayanan. Pemerintah perlu melihat pelayanan dari perspektif masyarakat, bukan hanya berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, pengaduan, aspirasi, survei kepuasan masyarakat, dan hasil evaluasi harus digunakan sebagai sumber informasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Pengaduan masyarakat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kritik, tetapi sebagai bahan penting untuk melakukan pembenahan.
Dalam penerapan pelayanan terpadu, Otok memberikan gambaran sederhana mengenai peristiwa kelahiran seorang anak. Dari sisi pemerintah, peristiwa tersebut dapat melibatkan layanan kesehatan, administrasi kependudukan, BPJS, imunisasi hingga layanan sosial. Namun bagi masyarakat, semuanya merupakan satu kebutuhan yang terjadi dalam satu peristiwa.
“Kerumitan organisasi adalah urusan kita. Jangan sampai kerumitan itu kita pindahkan menjadi beban masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, keterpaduan pelayanan perlu dibangun dengan menghubungkan layanan yang saling berkaitan. Pemerintah tidak harus menggabungkan seluruh kewenangan atau organisasi, tetapi perlu memastikan masyarakat tidak harus berpindah-pindah dan mengulang proses untuk mendapatkan layanan yang sebenarnya saling berhubungan.
Hal serupa berlaku dalam digitalisasi pelayanan. Otok menekankan bahwa transformasi digital bukan berarti setiap perangkat daerah harus memiliki aplikasi sendiri. Ukuran keberhasilan digitalisasi justru terletak pada seberapa jauh teknologi membuat pelayanan menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
“Digitalisasi yang baik bukan diukur dari berapa banyak aplikasi yang kita miliki. Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, sejumlah hal menjadi perhatian, antara lain penguatan standar pelayanan, maklumat pelayanan, penerapan omnichannel, serta desain pelayanan yang lebih terintegrasi.
Melalui uji publik dan asistensi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan.
Bagi masyarakat, arah kebijakan ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: mendapatkan pelayanan pemerintah tanpa harus memahami kerumitan birokrasi di baliknya. Pemerintah boleh memiliki banyak organisasi dan kewenangan, tetapi masyarakat harus merasakan pelayanan sebagai satu kesatuan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, sehingga pelayanan publik semakin responsif, terintegrasi, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (IAQ/Foto: Ald)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
Admin Web