- Di kirim oleh Yuli |
- Sejak 25/03/2014 17:46:26 |
- Dibaca 3621 kali |
Penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), merupakan perwujudan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk memberikan informasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2012 kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Berikut disampaikan ILPPD Tahun 2013 yang dapat dilihat pada link dibawah ini :
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013
Demikian beberapa hal dapat kami sampaikan pada ILPPD Tahun Anggaran 2013, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkati dan merestui setiap amal dan perbuatan kita.
Sekian dan terima kasih.
[ Beri Komentar ]
|
Komentar menunjukkan dedikasi kita... |