- Di kirim oleh admin |
- Sejak 16/11/2016 10:40:54 |
- Dibaca 2715 kali (3 komentar) |
LPSE se-Kalteng Targetkan Standar LPSE 100%
Upaya pemenuhan Standardisasi LPSE yang terdiri dari 17 standar telah dilakukan oleh LPSE se-Kalimantan Tengah sejak terbentuknya LPSE dan dikuatkan dengan adanya penandatanganan service level agreement/SLA (kesepakatan tingkat layanan) antara LPSE se-Indonesia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) pada tahun 2014. 17 standardisasi LPSE tersebut adalah Standar Kebijakan Layanan, Standar Organisasi Layanan, Standar Pengelolaan Aset Layanan, Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan, Standar Pengelolaan Sumberdaya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan, Standar Pengelolaan Anggaran Layanan, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal.
Hingga tahun 2016, LPSE Kabupaten Barito Selatan merupakan LPSE yang paling banyak memenuhi kewajiban pemenuhan standardisasi LPSE yakni 15 standar, dan telah mengajukan sisanya ke LKPP untuk dinilai (assesment). Sementara LPSE Kabupaten Katingan belum memenuhi seluruh standar dan masih pada tahap pengajuan kepada LKPP RI. LPSE Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah lainnya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota rata-rata telah memenuhi lima dari 17 standar.
Selain komitmen di atas, garis besar kesepakatan bersama lainnya pada Rakor LPSE se-Kalimantan Tengah yang baru pertama kali diselenggarakan di Kalimantan Tengah ini adalah poin pertama ingin menjadikan LPSE Pemerintah Provinsi dan LPSE Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sebagai lembaga yang profesional dalam mendukung transparansi penyelenggaraan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Poin kedua, adanya proses verifikasi lintas LPSE untuk mempercepat layanan terhadap rekanan/penyedia/vendor yang akan disusun dalam bentuk kesepahaman bersama (memorandum of understanding) dan kerangka acuan kerja yang mengacu pada SLA LPSE dan LKPP.
Poin ketiga, melakukan upaya penguatan infrastruktur dan kerjasama lintas LPSE dalam rangka persiapan dan inisiasi SPSE Versi 4. Poin keempat, pemenuhan standardisasi LPSE hingga 100% untuk percepatan implementasi standar LPSE, langkah penguatan peran LPSE di Provinsi Kalimantan Tengah, dan standardisasi keamanan dari Kementerian Informasi dan Informatika.
Poin kelima, mendukung implementasi aplikasi terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia sesuai kebutuhan daerah, yaitu SPSE plus International Competitive Bidding (SPSE-ICB), Competitive Catalogue (aplikasi lelang cepat untuk pekerjaan konstruksi sederhana), Katalog Lokal, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2, E-Reverse Auction, dan portal Inaproc.id.
Poin keenam, melaksanakan rakor secara reguler minimal dua kali setahun yang dilaksanakan secara bergantian di antara LPSE se-Kalimantan Tengah. Poin ketujuh, melaksanakan Standard Operational Procedure (SOP) LPSE 100% di tahun 2017.
Sementara pada pembukaan rakor, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan Ir. Agustina.D.Dewel yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Siun Jarias, SH, MH dalam arahannya meminta agar peserta rakor dapat saling berbagi informasi, masukan, dan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja LPSE yang transparan dan akuntabel.
“Isu yang paling mengemuka tentu saja mengenai masalah standardisasi LPSE. Untuk menyikapi berbagai tantangan terkait dengan standardisasi pelayanan publik yang bisa diberikan kepada pengguna layanan LPSE, LKPP mengeluarkan kebijakan berupa standardisasi terhadap penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang mencakup beberapa paramater kebijakan, di antaranya peningkatan pelayanan LPSE, keamanan informasi dan kapasitas LPSE, dimana proses standardisasi tersebut ditargetkan selesai dilakukan pada tahun 2017”, kata Ir. Agustina.D.Dewel.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan berharap agar berbagai pengalaman dan inovasi yang telah dilakukan LPSE Provinsi dan LPSE Kabupaten/Kota di Indonesia dapat memotivasi dan mendorong LPSE se-Kalimantan Tengah untuk memenuhi minimal 80% dari target pemenuhan standardisasi 100%.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Ir.H.Darliansjah,M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa Rakor LPSE se-Kalimantan Tengah digelar dengan bentuk forum diskusi terbuka sebagai wadah penyaluran pemikiran dan gagasan di antara pengelola LPSE se-Kalimantan Tengah. Tema yang diangkat bersifat sentral dan mengemuka sesuai dengan isu yang sering dihadapi oleh LPSE di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Isu utama yang diangkat pada Rakor LPSE se-Kalimantan Tengah berupa verifikasi rekanan lintas LPSE, persiapan dan inisiasi SPSE Versi 4, kerjasama teknis penguatan infrastruktur LPSE, percepatan implementasi standar LPSE, langkah penguatan peran LPSE di Provinsi Kalimantan Tengah, dan Standardisasi Kominfo,” ujar Ir.H.Darliansjah, M.Si, selaku Sekretaris Pelaksana Teknis LPSE Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialiasikan penggunaan aplikasi SIRUP Versi 2 yang baru diluncurkan oleh LKPP di Batam pada tanggal 07 November 2016. SIRUP Versi 2 merupakan pemutakhiran versi 1 sebelumnya dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nantinya tidak lagi menginput Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (RUPBJ) secara manual pada aplikasi SIRUP, namun data RKA/DPA berasal dari data aplikasi SIMDA/SIMRAL yang dikirim ke aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) file berekstensi xml dan csv kemudian file tersebut diunggah ke aplikasi SIRUP, sehingga data RUPBJ akan secara otomatis sudah terisi. Data SIRUP menjadi data yang akan mengakomodir penggunaan SPSE Versi 4 pada tahun 2017.
segenap redaksi dari tim media pemberitaan kami mengucapkan selamat tahun baru 2017 . Semoga kalimantan tengah menjadi salah satu provinsi yang maju di masa datang .Amiiin
Terima Kasih
nama bayi mengucapkan Sukses selalu buat kalteng..