Kamis, 28 Maret 2024  
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kewenangan PPID

PPID Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kewenangan :

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.