Selasa, 19 Maret 2024  
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

- Sejarah

SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

       Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950 telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu Provinsi yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 (tiga) Kabupaten: Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

       Mulai Tahun 1952 segala keinginan hasrat rakyat dari 3 (tiga) Kabupaten itu secara bertubi-tubi telah disampaikan baik berupa pernyataan mosi resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

      Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar Pemerintah Pusat segera membentuk Provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

       Namun tuntutan yang sangat menggelora itu mungkin gaungnya hanya sayup-sayup karena ternyata Pemerintah Pusat menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957  sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) tahun”.

       Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang dipandang tidak akomodatif menyebabkan keadaan keamanan dan ketentraman di 3 (tiga) kabupaten menjadi terganggu terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

     Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah yang otonom terus dilakukan, hingga pada puncaknya melaksanakan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilangsungkan di Banjarmasin dari tanggal 2-5 Desember 1956 dengan Pimpinan Ketua Presidium Mahir Mahar  Kongres berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama Pada diktum resolusi selengkapnya: “Mendesak kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom”.

       Selain itu Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang selanjutnya bersama-sama Gubernur R.T.A Milono menghadap Pemerintahan Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan-penjelasan. Dengan demikian telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.

      Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

      Gubernur R.T.A Milono selanjutnya mendapat tugas dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah  Sementara Tjilik Riwut Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat naik pangkat menjadi Residen pada Kementerian Dalam Negeri    ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat  diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk  Drs. F.A.D. Patianom.

      Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah maka mulailah dibicarakan wacana tentang tempat kedudukan Pemerintah Daerah atau tempat kedudukan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga dari 3 (tiga) Kabupaten masing-masing menghendaki agar Ibukota Kalimantan Tengah ditempatkan di daerah mereka masing-masing disertai argumentasi yang diikuti dengan silang pendapat.

       Berkenaan dengan kondisi itu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah R.T.A Milono mengambil suatu kebijaksanaan membentuk suatu Panitia untuk merumuskan dan mencari dimana daerah atau tempat yang pantas untuk dijadikan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah  Panitia tersebut diketuai oleh Mahir Mahar didampingi oleh 6 (enam) orang anggota 2 (dua) diantaranya adalah Tjilik Riwut dan G. Obos.

       Sesudah Panitia mengadakan rapat-rapat dan menghubungi tokoh-tokoh Kalimantan Tengah dan para Pejabat TNI  POLRI serta sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin antara lain mendapat restu dari Kolonel Koesno Utomo Panglima Tentara dan Teritorium VI  Tanjungpura telah didapat kesimpulan disebutkan bahwa sekitar desa Pahandut dikampung Bukit Jekan dan sekitar Bukit Tangkiling ditetapkan untuk calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

       Pada akhir bulan Januari 1957 Panitia berangkat menuju calon Ibukota dimaksud dipimpin Ketua Panitia Mahir Mahar seraya mengadakan penelitian pembicaraan dan rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang pada akhirnya mendapat persetujuan sepenuhnya baik oleh Gubernur RTA Milono maupun pemerintah pusat bahwa daerah tersebut menjadi calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah  Sedangkan untuk Namanya masih harus dicari yang sesuai dengan maksud dan tujuan daripada pembangunan kota tersebut namun untuk sementara disebutkan Pahandut calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

       Demikianlah dalam waktu lebih kurang dari 4 (empat) bulan kemudian pada upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila)   di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut 18 Mei 1957 Gubernur R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita untuk memberi nama Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci nama yang dipilih ialah PALANGKA RAYA.

       Palangka Raya artinya tempat yang suci yang mulia dan besar “….Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul Fitri dan Hari Paskah agar tetap memelihara kesucian dan kemuliaan….”. Hari Raya Keagamaan Islam dan Kristen pada bulan Mei 1957 itu masing-masing jatuh pada:

     - 1 Mei 1957 Hari Raya Idul Fitri; dan

     - 30 Mei 1957 Kenaikan Isa Almasih.

       Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957 maka berakhirlah tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya Pemerintah Pusat menunjuk  mengangkat kembali R.T.A Milono menjadi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah definitif.

      Provinsi Kalimantan Tengah waktu terbentuknya hanya memiliki 3 (tiga) Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang selanjutnya dimekarkan berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959 menjadi:

     1. Kabupaten Barito dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni:

         - Kabupaten Barito Utara, dengan ibukotanya Muara Teweh.

         - Kabupaten Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok.

     2. Kabupaten Kapuas tetap, tidak mengalami perubahan.

     3. Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni:

         - Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ibukotanya Sampit.

         - Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ibukotanya Pangkalan Bun.

      Dengan telah dapat terbangunnya sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan di Palangka Raya maka dengan Surat Keputusan Mendagri tanggal 22 Desember 1959 kedudukan Pemerintah Daerah Kalimanatan Tengah yang sebelumnya di Banjarmasin dipindahkan ke daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1 Januari 1960.

      Dengan telah dapat terbangunnya sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan di Palangka Raya maka dengan Surat Keputusan Mendagri tanggal 22 Desember 1959 kedudukan Pemerintah Daerah Kalimanatan Tengah yang sebelumnya di Banjarmasin dipindahkan ke daerah hukumnya sendiri yaitu Palangka Raya terhitung 1 Januari 1960.

      Dengan perjalanan yang cukup panjang akhirnya usul pemekaran Kabupaten tersebut dikabulkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 sehingga Provinsi Kalimantan Tengah berhasil dimekarkan dari 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota menjadi 13 (tiga belas) Kabupaten 1 (satu) Kota dan 8 (delapan) Kabupaten baru tersebut telah diresmikan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta tanggal 2 Juli 2002.

Adapun Gubernur dan Penjabat Gubernur yang pernah dan sedang memimpin Provinsi Kalimantan Tengah, adalah:

     1. R.T.A MILONO (1957 – 1958)

     2. TJILIK RIWUT (1958-1967)

     3. REINOUT SYLVANUS (1967 – 1978)

     4. A GARA (1978 – 1983)

     5. Penjabat Gubernur EDDY SABARA (1983 – 1984)

     6. GATOT AMRIH, (1984 – 1989)

     7. SOEPARMANTO (1989 – 1994)

     8. WARSITO RASMAN, (1994 – 1999)

     9. Penjabat Gubernur RAPPIUDIN HAMARUNG (1999-2000)

     10. ASMAWI AGANI (2000 – 2005)

     11. Penjabat Gubernur SODJUANGON SITUMORANG (23 Maret s.d. 4 Agustus 2005)

     12. AGUSTIN TERAS NARANG, (2005-2010; 2010-2015)

     13. Penjabat Gubernur HADI PRABOWO (5 agustus 2015 sd 25 Mei 2016)

     14. SUGIANTO SABRAN (25 Mei 2016 – sekarang)

Demikian juga dengan nama-nama para Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah, adalah :

     1. Bapak REINOUT SYLVANUS

     2. Bapak VICTOR PHAING

     3. Bapak H. J ANDRIES

     4. Bapak E. GERSON

     5. Bapak SISWANTO ADI

     6. Bapak NAHSON TAWAY

     7. Bapak ACHMAD DIRAN , dan

     8. Bapak HABIB ISMAIL bin YAHYA

     9. Bapak H. EDY PRATOWO,S.Sos.,M.M.