Belum ada Undang-Undang Mengenai Profesi Seniman, DPR Siapakan RUU
Terkadang seniman dianggap sebelah mata oleh sebagian kalangan, padahal hadirnya seniman di Indonesia mewarnai hingar bingar wajah Indonesia, dengan kratifitasnya. Tak ayal, semua orang merasa terhibur oleh para seniman.
Belum adanya payung hukum atau undang-undang yang menjamin kiprah seniman di Indonesia membuat Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara, ia menganggap semua profesi tak terkecuali seniman harus mendapat perlindungan dari negara melalui undang-undang. Baik itu senimannya, hak cipta maupun karyanya. (trik Internet gratis menggunakan Mode pesawat)
Baca juga : Wagub Kalteng Minta Seluruh Stakeholder Sukseskan VaksinasiDilansir dari laman Parlement, Saat disambangi Rombongan Komite Konferensi Musik Indonesia (KKMI), Bamsoet, begitu sapaan akrab Ketua DPR RI saat ini, Ia mendorong RUU Permusikan agar menjadi skala prioritas, karena sangat penting bagi masyarakat permusikan Indonesia terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam seni music.
Bamsoet juga menambahkan, bahwa negara harus turun tangan untuk melindungi hak-hak seniman. DPR tidak boleh terlambat dan harus segera melegalisasi RUU Permusikan sebelum masa jabatan 2019 berakhir.
Dengan RUU Permusikan yang diinisiasi DPR, diharapkan kelak industri permusikan Indonesia terlindungi dengan baik. Saat ini, seluruh fraksi di Badan Legislasi secara lisan sudah menyetujui RUU Permusikan dan didorong kencang agar dimasukan ke Prolegnas.
DPR RI akan membawa masukan dari Komite Konferensi Musik Indonesia atau KKMI dan segera mendiskusikan dengan pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Cipta atau undang-undang lainnya.
Sementara itu, KKMI yang diketuai Glen Fredly beserta jajaran menaruh harapan yang besar terhadap peran DPR yang menginisiasi RUU Permusikan guna memberi perlindungan terhadap pekerja seni.
Selain itu Glen juga memohon kepada Ketua DPR RI untuk mendorong eksistensi pendidikan musik tanah air, agar lagu dan karya Indonesia terus terjaga, sehingga lapangan kerja akan terus tercipta.
Kendati Bamsoet secara sungguh-sungguh akan menyiapkan RUU mengenai seniman, perlu juga dicatat, DPR RI harus membuar RUU yang saat ini benar-benar dibutuhkan, jangan sampe terkesan asal buat dan nantinya akan blunder dan terjadi permasalahan di Mahkamah Konstitusi atau MK, mengingat MK pernah mengatakan produktivitas legislasi DPR terus memburuk, sehingga menciptakan masalah di MK.