Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2023

Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (21/8/2023).
Rapur dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak. Agenda rapat tersebut mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Baca juga : Sekjen Kementan RI Momon Rusmono : Target Tanam Lahan di Lokasi Pengembangan Kawasan Food Estate di Kapuas seluas 20.000 Ha ditargetkan Paling Lambat Akhir April 2021(Baca Juga : Wagub Kalteng Hadiri Rapat Percepatan Pelaksanaan Stranas PK)

Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 mengatakan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Prov. Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Wagub.

Lebih lanjut disampaikan, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”, pungkasnya.
Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(WDY/Foto:Mario)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng