Gubernur Sugianto Sabran Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengawasan Dan Pencegahan Covid-19 Di Perbatasan dan Pesisir Wilayah Kalteng

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) terus melakukan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng, Kamis (19/3/2020).
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443.1/25/2020 tentang Pengawasan dan Pencegahan Virus Covid-19 di Perbatasan dan Pesisir wilayah Kalteng.
Baca juga : Gubernur Sugianto Sabran Harapkan Keberadaan PBS Kelapa Sawit di Kalteng Dapat Membawa Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan DaerahSurat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh Bupati/ Walikota se-Kalteng untuk melakukan hal-hal penting diantaranya:
a. Melakukan identifikasi, pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap kedatangan semua kapal dan angkutan publik (penumpang dan crew) yang melayani jasa angkutan luar Negeri dan dalam Negeri serta wilayah perbatasan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan yang terinfeksi virus Covid-19 baik langsung maupun transit.
b. Melakukan pengawasan ketat diwilayah-wilayah pesisir/ kampung-kampung nelayan yang melintas di Provinsi dalam Negeri dan luar Negeri yang terinfeksi virus Covid-19.
c. Mensinergikan upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran virus Covid-19 bersama dengan unsur TNI/ Polri (Danramil dan Kapolsek) serta perangkat Daerah kewilayahan (Camat, Lurah dan Kepala Desa).
d. Apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Covid-19, maka petugas diharapkan untuk segera melaporkan dan melakukan tindakan pada kesempatan pertama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (WDY/Foto:Asef)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
(https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/10801/gubernur-sugianto-sabran-keluarkan-surat-edaran-tentang-pengawasan-dan-pencegahan-covid-19-di-perbatasan-dan-pesisir-wilayah-kalteng)