Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2021 Yang Diselenggarakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Palangka Raya – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2021 melalui Video Conference yang diikuti oleh Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD serta Inspektur Provinsi se Indonesia. Hadir mengikuti Rakor tersebut dari Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) secara virtual yaitu Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Kaspinor, serta Kepala Perangkat Daerah terkait, bertempat di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Kamis (06/08/2020).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. Dalam sambutannya, Sekjen Muhammad Hudori mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk mendukung program prioritas pemerintah berupa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi tingkat pengangguran.
Baca juga : Ketua TP Posyandu Kalteng Sosialisasikan 6 SPM di Posyandu Riam Durian, Dorong Transformasi Layanan Dasar TerintegrasiLebih lanjut Muhammad Hudori menyampaikan beberapa isu strategis dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yaitu penganggaran APBD TA 2021 menggunakan struktur sesuai dengan PP 12/2021, penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, menganggarkan alokasi BTT secara memadai, serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek Pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Sekjen Kemendagri menjelaskan, alokasi APBD Berdasarkan Amanat Peraturan Perundang-undangan yaitu alokasi anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja Daerah. Sementara, anggaran kesehatan minimal 10% dari tot]al belanja APBD diluar gaji.
Pengunaan dana transfer umum yang terdiri dari DAU dan DBH yang bersifat umum, diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkat]kan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, yang besaran alokasinya berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah yakni mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden 5 arahan utama Presiden, mendukung tercapainya 7 prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Daerah serta memperhatikan fiskal Pemerintah TA 2021 dengan tema Percepatan Pemulihan Sosial Ekonomi dan Penguatan Reformasi untuk keluar dari Middle Income Trap.(Tomi/Foto: Tomi)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng