Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha, Pemprov Kalteng Matangkan Tim Pengawasan Terpadu
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Terkoordinasi. Tim ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemenuhan standar dan kewajiban usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo, saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).
Baca juga : Wagub Kalteng Hadiri Kegiatan Merdeka Ekspor(Baca Juga : HUT ke-74 RRI, Gubernur Kalteng : Jaya lah LPP RRI, Sekali di Udara Tetap di Udara)
Anang menegaskan, pembentukan tim pengawasan bukan sekadar memastikan legalitas perizinan, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya di daerah.
“Tujuan tim pengawasan perizinan ini adalah menuntut kepatuhan investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya akan terlihat mana yang tidak berizin dan tidak patuh, dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum segera menyempurnakan rancangan regulasi, termasuk memperjelas tugas, kewenangan, dan dasar hukum masing-masing anggota tim. Masukan dari setiap anggota tim juga diminta disampaikan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum menjadi penting agar pelaksanaan pengawasan di lapangan memiliki landasan yang kuat serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Anang juga menekankan bahwa pengawasan perlu diarahkan pada kewajiban pelaku usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara terhadap kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kalteng akan tetap menghormati pembagian kewenangan yang berlaku.
“Yang pasti, kita akan melakukan pengawasan. Terkait kewenangan pusat, kita tidak akan ikut campur. Namun, terkait kewajiban mereka terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, itu yang akan kita tindak lanjuti ke depan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pemenuhan kewajiban terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Anang menilai pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan penerapan tarif pajak MBLB di sejumlah kabupaten/kota yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dan celah dalam pemenuhan kewajiban. Karena itu, diperlukan koordinasi dan langkah bersama agar penerapan kebijakan dapat berlangsung lebih adil dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
“Kalau tarifnya tidak seragam, perusahaan akan mencari daerah yang tarifnya lebih rendah. Ini menjadi kelemahan kita di daerah. Seharusnya ada keseragaman sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk mencari yang paling murah,” jelasnya.
Anang berharap penyempurnaan Tim Pengawasan Terpadu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Dengan demikian, tim diharapkan dapat segera bekerja dan melaksanakan pengawasan di lapangan, didukung koordinasi antarperangkat daerah serta ketersediaan anggaran.
Sementara itu, dalam rapat disampaikan bahwa Tim Pengawasan Terpadu telah terbentuk sejak 2022. Seiring dengan perkembangan regulasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, Pemprov Kalteng memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap keputusan gubernur tentang tim pengawasan tersebut.
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari perubahan paradigma pengawasan yang mengedepankan konsep trust but verify. Pendekatan tersebut menempatkan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perizinan, yang kemudian perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing sektor usaha memiliki pola dan karakteristik pengawasan yang berbeda. Karena itu, pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi diperlukan agar keragaman tersebut dapat diakomodasi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Bintarno, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Berlianti, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah teknis terkait.
Anang berharap penguatan pengawasan perizinan tidak hanya berdampak pada meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar dan kewajibannya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (IAQ/Rzd)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
Admin Web